Voasumo.com – Cara membuat paspor merupakan prosedur yang harus diikuti ketika kita ingin melakukan pembuatan paspor dengan mudah. Apakah kalian sedang berencana untuk membuat paspor? Pastinya prosesnya mungkin terdengar rumit dan memerlukan persiapan yang cukup. Tapi tenang saja, dalam artikel ini, kami akan menyajikan syarat-syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor dengan cara yang santai dan mudah dipahami. Jadi, jangan khawatir, kamu akan siap untuk menghadapi petualangan internasionalmu dalam waktu singkat!
Cara Membuat Paspor yang Ternyata Gampang Banget
Membuat paspor adalah salah satu langkah penting dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini merupakan bukti identitas dan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Namun, terkadang persyaratan dan prosedurnya dapat membingungkan. Oleh karena itu, kami telah merangkum informasi ini dengan gaya bahasa yang santai agar mudah dipahami oleh semua orang. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan semua informasi yang kamu butuhkan tentang syarat-syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor. Jadi, mari kita mulai!
Ini adalah persyaratan yang perlu kamu siapkan saat ingin membuat paspor:
- KTP yang masih berlaku atau surat pindah ke luar negeri.
- KK.
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang menjadi warga negara Indonesia atau surat pernyataan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan undang-undang.
- Surat penetapan ganti nama (untuk yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Catatan: Dokumen nomor 3 harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Cara Membuat Paspor
Berikut langkah-langkah membuat paspor secara manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kota kamu.
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, dokumen akan dikembalikan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya pembuatan paspor.
- Foto paspor dan sidik jari akan diambil.
- Melakukan wawancara.
- Verifikasi dan adjudikasi.
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan. Kamu juga dapat mendaftar paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Biaya Pembuatan Paspor
Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000
Informasi Tambahan
Beberapa informasi umum terkait permohonan pembuatan paspor yang perlu kamu ketahui:
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
- Paspor biasa diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap. Itulah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor untuk masyarakat umum.
Akhir Kata
Nah, sekarang kamu sudah mengetahui persyaratan yang perlu dipenuhi, prosedur yang harus diikuti, dan biaya yang akan dikeluarkan untuk membuat paspor. Ingatlah bahwa pembuatan paspor mungkin membutuhkan waktu, tetapi hasilnya akan membuka pintu bagi petualangan baru dan pengalaman tak terlupakan di luar negeri. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah yang telah kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang merencanakan perjalanan internasional. Selamat berpetualang dan selamat menikmati perjalananmu!