Cara Mengurus KTP Hilang, Begini Syarat dan Prosedurnya

Voasumo.com – Cara mengurus KTP hilang sangat berguna untuk mendapatkan KTP baru jika kita mengalami kehilangan atau kerusakan KTP. Kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan situasi yang tidak diinginkan dan memerlukan langkah-langkah tertentu untuk mengurus penggantian KTP yang hilang. Dalam panduan berikut, akan dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi serta langkah-langkah yang harus diikuti dalam mengurus KTP hilang baik secara konvensional maupun secara online. Dengan memahami prosesnya, Anda akan lebih siap dalam menghadapi kehilangan KTP dan memperoleh KTP baru dengan lancar.

Cara Mengurus KTP Hilang, Begini Syarat dan Prosedurnya

Persyaratan untuk mengurus KTP yang hilang, mengutip dari laman Indonesia.go.id, termasuk beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Surat Kehilangan E-KTP yang dikeluarkan oleh kantor polisi.
  2. Surat pengantar dari kelurahan.
  3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  4. Jika KTP rusak, tidak diperlukan surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP yang rusak.

Dokumen Pendukung

Selain dokumen utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya, seperti:

  1. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Pas foto ini dibawa ke kantor kelurahan.
  2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. Pas foto ini dibawa ke kantor kecamatan.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  5. Surat pengantar dari RT/RW.

Dengan persyaratan tersebut, Anda dapat mengurus KTP yang hilang atau rusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline

Berikut adalah langkah-langkah mengurus KTP hilang:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta surat keterangan kehilangan. Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK sebagai identitas di kantor polisi. Perlu diingat bahwa surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Oleh karena itu, segera gunakan surat keterangan tersebut sebelum masa berlakunya habis.

2. Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar.

3. Selanjutnya, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, seperti Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada). Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru yang perlu dibawa ke kantor kecamatan.

4. Kunjungi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan untuk penggantian E-KTP yang hilang, termasuk pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada), surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

5. Proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang membutuhkan waktu sekitar 7 hari kerja. Jika sudah selesai, pemilik E-KTP harus mengambilnya sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Penting untuk diingat bahwa pemilik KTP harus hadir sendiri karena kantor kecamatan akan melakukan verifikasi sidik jari pemilik E-KTP tersebut.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus KTP hilang secara online pada tahun 2023:

  1. Kunjungi situs web Dinas Dukcapil sesuai dengan tempat tinggal Anda.
  2. Daftar dan isi formulir yang diminta.
  3. Unggah dokumen yang telah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru akan dicetak.
  4. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  5. Pemohon dapat mengunjungi Dukcapil sesuai dengan tempat tinggal mereka dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Akhir Kata

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus KTP yang hilang dan mendapatkan E-KTP baru sebagai pengganti.

Leave a Comment